Buruh Harian Lepas Nyambi Bisnis Haram

buruh
DIRINGKUS: Fendi alias Iyong (39), warga Desa Bukti Indah, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena terlibat peredaran narkoba, Sabtu (30/10). (POLRES KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pendapatan tak menentu sebagai buruh harian lepas yang dijalani Fendi alias Iyong (39), membuatnya nekat menjalankan bisnis haram. Pria asal Desa Bukit Indah, Kecamatan Antang Kalang, Kotim, itu akhirnya diringkus aparat atas kepemilikan sabu.

Penangkapan Iyong berawal saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku di Jalan Abadi Raya VI, Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu (30/10).

”Saat pengintaian, anggota melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kami langsung mengamankannya,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah.

Saat digeledah, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Kotim berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Baca Juga :  Lima Bulan Operasi Narkoba, 114 Budak Sabu Diringkus Polisi

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Sebelum ditangkap, pelaku berencana melakukan transaksi narkoba.

”Hal itu diketahui setelah kami memeriksa telepon genggamnya dan menemukan isi pesan pelaku dan pembelinya. Mereka berencana bertemu untuk transaksi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Fendi dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *