Calo Tes CPNS di Pemprov Diringkus

seleksi pna
SERIUS: Sejumlah peserta tes CPNS di Kalteng dengan ketika mengerjakan soal dengan sistem CAT.

PALANGKA RAYA- Tindakan menjanjikan mampu meloloskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata hanya bohong terungkap. Wanita berinisial YA (45) warga Kota Palangka Raya ini menjadi pelakunya, sehingga  berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diringkus tim Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng, Senin (7/6). Dari tangannya diamankan sejumlah dokumen untuk barang bukti dan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Subdit I Kamneg AKP Ancas Apta, Selasa (8/6) mengtakan, YA sudah resmi ditahan atas kasus tersebut dan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan Jo 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, kasus ini terungkap ketika akal bulus YA yang  berhasil memperdaya korban bernama Johan (28) warga Gunung Mas.YA yang juga merupakan oknum ASN di lingkup Pemprov itu berhasil merugikan korban hingga Rp 68 juta.  Namun, lantaran tak bisa mengembalikan uang tersebut, akhirnya korban melapor. Sampai  selanjutnya YA diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum.

Baca Juga :  Perketat Aturan Sandar Kapal Barang

Dari hasil pemeriksaan, ternyata diketahui pula YA juga melakukan perbuatan serupa kepada lima korban lainnya. Namun uang yang sudah diberikan para korban kepada tersangka sudah dikembalikan. Hanya uang milik korban Johan yang tidak kembali, sampai persoalan tersebut akhirnya ke ranah aparat kepolisian. Yakni dalam dugaan penggelapan dan penipuan.

Lebih rinci Ancas Apta melanjutkan, awalnya korban dijanjikan untuk menjadi honorer di lingkup pemerintah Kalteng. Namun ternyata tidak berhasil hingga bulan Agustus tahun 2019 lalu. Saat itu ada penerimaan CPNS di tingkat Provinsi Kalteng, sampai akhirnya tersangka menjanjikan korban menjadi CPNS tanpa tes.

Perkenalan keduanya, saat korban dikenalkan oleh kakak iparnya yang sudah meninggal dunia bahwasanya  tersangka bisa menguruskan untuk jadi tenaga honorer di Pemprov Kalteng. Mendengar hal tersebut, korban mendatangi kediaman tersangka dan dimintai uang sebesar Rp 5 juta untuk pengurusan. Namun lanjutnya, setelah beberapa bulan kemudian, korban tak kunjung dijadikan tenaga honorer sesuai janji tersangka. Ketika itu tersangka malah menawarkan lagi agar yang bersangkutan masuk tanpa tes di formasi CPNS 2019-2020, hingga akhirnya korban tergiur. Sampai beberapa kali melakukan pengiriman uang hingga total Rp 68 juta. Namun ternyata tidak berhasil menjadi CPNS.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *