“Dengan bujuk rayuannya itu, korban akhirnya mau dan selalu dimintai uang untuk pengurusan administrasi dan lain sebagainya, hingga total uang yang diberikan baik secara langsung maupun transfer totalnya Rp 68 juta. Ternyata tak jadi CPNS, hingga dilaporkan dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya menetapkan YA sebagai tersangka,” kata Ancas.
Dilanjutkannya lagi, laporan kasus ini dilakukan pada Februari 2021. Sebelumnya, berbagai pertemuan pun dilakukan kedua belah pihak, bahkan YA membuat perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut tetapi hingga bulan Juni tidak kunjung dibayar, sampai akhirnya proses hukum ditempuh. YA dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ancas menambahkan, tersangka tidak bisa mengembalikan uang korban terakhirnya ini lantaran sudah habis untuk kepentingan pribadi. Pelaku ini pun diketahui hanya staf biasa di lingkup Pemprov Kalteng.
Pihaknya sudah memeriksa empat saksi dan meminta masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, sehingga tidak menjadi korban.“Saksi empat orang, himbaunya jangan percaya, jika ada silahkan lapor. Ingat jangan sampai menjadi korban, apalagi dijanjikan masuk PNS tanpa tes,” tandasnya. (daq/gus)