Cara ”Dewa Judi” Kabur dari Penggerebekan Polisi

judi
PERJUDIAN: Barang bukti perjudian yang diamankan Polsek Kapuas Barat. (POLSEK KAPUAS BARAT FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Aya alias Ukun (36) warga Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas tak berkutik ketika disergap polisi, Senin (9/8) lalu.

Ukun ditangkap karena melakukan praktik perjudian online. Mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya, ia digelandang ke Mapolsek Kapuas Barat.

Bacaan Lainnya

Awal penangkapan, polisi mendapat laporan dari warga yang merasa resah adanya perjudian yang dilakukan Ukun.

”Kami lakukan penyelidikan ke lokasi, beberapa info yang didapat, kami mencoba mendatangi pelaku yang sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Basuki Trimartiono, Selasa (10/8).

Mengetahui kedatangan polisi ke rumahnya, pelaku langsung kabur dengan cara melompat lewat jendela kamar rumahnya, namun usah melarikan diri dilihat petugas dan langsung diamankan.

”Setelah mengamankan pelaku, kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku,” terangnya.

Eko menyebutkan, hasil dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti berupa handphone yang isinya terdapat aplikasi untuk transaksi judi online, buku rekapan nomor dan uang Rp 476.000.

Baca Juga :  Puluhan Orang Ditangkap, Polisi Sita Rp 235 Juta dan 1,3 Kg Emas dari Penambang Ilegal

”Pelaku kami kenakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, pelaku telah kami lakukan penahanan,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *