KUALA KAPUAS – Aya alias Ukun (36) warga Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas tak berkutik ketika disergap polisi, Senin (9/8) lalu.
Ukun ditangkap karena melakukan praktik perjudian online. Mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya, ia digelandang ke Mapolsek Kapuas Barat.
Awal penangkapan, polisi mendapat laporan dari warga yang merasa resah adanya perjudian yang dilakukan Ukun.
”Kami lakukan penyelidikan ke lokasi, beberapa info yang didapat, kami mencoba mendatangi pelaku yang sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Basuki Trimartiono, Selasa (10/8).
Mengetahui kedatangan polisi ke rumahnya, pelaku langsung kabur dengan cara melompat lewat jendela kamar rumahnya, namun usah melarikan diri dilihat petugas dan langsung diamankan.
”Setelah mengamankan pelaku, kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku,” terangnya.
Eko menyebutkan, hasil dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti berupa handphone yang isinya terdapat aplikasi untuk transaksi judi online, buku rekapan nomor dan uang Rp 476.000.
”Pelaku kami kenakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, pelaku telah kami lakukan penahanan,” tegasnya. (der/fm)