KUALA KAPUAS – Polres Kapuas bakal menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu. Hal tersebut sebagai salah satu upaya mencegah karhutla yang bisa mengancam kesehatan banyak orang.
”Sesuai undang-undang, tentu akan diambil tindakan tegas terhadap pelaku karhutla. Tidak ada toleransi, karena karhutla bisa menimbulkan gangguan kesehatan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Jumat (13/8).
Dia melanjutkan, tindakan tegas itu mengacu Pasal 187,188 KUHPidana Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999, Pasal 108 UU 39/2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2003.
”Pelaku pembakaran akan diancam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Jadi, diharapkan semua pihak, baik masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi karhutla,” ucapnya.
Pihaknya juga telah memberikan imbauan dan memasang spanduk tentang pencegahan karhutla, sehingga diharapkan dapat dipahami masyarakat, perusahaan, dan pihak lainnya dalam mencegah karhutla. (der/ign)