Dalam Sehari, Tiga Pengedar Sabu di Palangka Raya Dibekuk  

Pengedar Sabu
MASUK SEL : Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu berinisial TA (24) warga Jalan Meranti, T (26) warga Jalan Kalimantan dan seorang wanita YU warga Jalan Eka Sandehan diamankan lantaran kepemilikan sabu. INSERT: Barang bukti yang turut diamankan petugas.(istimewa)

PALANGKA RAYA–Pengungkapan peredaran narkotika di Wilayah Kota Palangka Raya terus dilakukan aparat kepolisian. Dalam satu hari Senin (17 /5) lalu,  tiga pengedar barang haram itu berhasil dibekuk.  Mereka berinisial TA (24) warga Jalan Meranti, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Kemudian inisial T (26) warga Jalan Kalimantan, bekerja sebagai cleaning service, dan inisial YU (44) seorang wanita yang bekerja sebagai seorang pedagang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan, awalnya  TA dan T diamankan di Jalan Meranti. Dari tangan kedua pelaku peredaran sabu ini,petugas mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah sendok sabu, satu buah pipet kaca,satu buah korek api, satu buah dompet dan dua buah smartphone.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bisnis Haram Anak Pejabat Kotim, Diduga Bandar Sabu, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Selanjutnya inisial YU diamankan di Jalan Eka Sandehan,Kilometer 12. Dari pelaku ini disita satu paket sabu seberat 1,82 gram dan lembar sarung tangan bayi warna biru muda. Menariknya, YU sempat menyimpan sabu di dalam Bhnya untuk mengelabui petugas.

”Kita amankan tiga pelaku di dua lokasi berbeda, di Jalan Meranti dan Ekas Sandehan. Dua orang diamankan bersama barbuk delapan paket sabu dan satu lainnya disita satu paket sabu.Mereka berbeda jaringan dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Asep Deni Kusmaya, Selasa (18/5) kemarin.

Lebih lanjut dibeberkan Asep, khusus untuk TA dan T berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, yang menyatakan bahwa di barak biru Jalan Meranti Kelurahan Panarung,  kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Hingga dilakukan lidik dan penggerebekan, kemudian mendapati tersangka bersama barang bukti, baik berupa narkotika maupun barang pendukung lainnya.

Sedangkan YU lanjutnya, diamankan berdasarkan penyelidikan, bahwa yang bersangkutan terlibat peredaran gelap narkotika. Atas hal itu dilakukan penangkapan dan saat itu sabu dibungkus menggunakan sarung tangan bayi dan disimpan dalam BH. “Kita lakukan penggeledahan akhirnya berhasil diamankan sabu yang disimpan di dalam BH. Seluruhnya sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *