Dalam Sehari, Tiga Pengedar Sabu di Palangka Raya Dibekuk  

Pengedar Sabu
MASUK SEL : Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu berinisial TA (24) warga Jalan Meranti, T (26) warga Jalan Kalimantan dan seorang wanita YU warga Jalan Eka Sandehan diamankan lantaran kepemilikan sabu. INSERT: Barang bukti yang turut diamankan petugas.(istimewa)

Disampaikannya pula, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.”Sudah ditetapkan tersangka, mereka juga sudah diamankan di sel tahanan,” tambahnya.

Asep menambahkan, para pelaku mengaku hanya mendapat suruhan dari orang lain.Namun, antara penyuruh dan tersangka tidak saling kenal dan bertemu.Mereka berkomunikasi melalui sambungan telepon, atas hal itu pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam. ”Kami akan terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya,” tandasnya. (daq/gus)

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Jumat Curhat, Polsek Antang Kalang Tampung Keluh Kesah Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *