Dari Laporan Warga, Dua Orang Ini Diringkus

narkoba
TAK BERKUTIK : Pelaku perjudian ( baju putih) ketika diamankan reserse Polres Kapuas saat sedang membuka lapak, Selasa (21/9) malam. (istimewa)

Pria tua ini, tertangkap tangan sedang membuka lapak judi online atau judi kupon putih di tempatnya berdagang tersebut.

”Kami telah mengamankan pelaku dalam kasus kupon putih, atau judi online. Pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Polres Kapuas,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu (22/9) kemarin.

Perwira ini menjelaskan, penangkapan pelaku ketika pihaknya patroli malam dan mendapatkan laporan dari warga terkait adanya perjudian yang dilakukan pelaku. Kemudian pihaknya pun langsung mendatang warung milik pelaku.

“Dari laporan warga yang resah inilah langsung kami tindaklanjuti. Setelah benar saat di warung,  pelaku melakukan judi online. Kemudian langsung kami amankan ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujar  Kristanto.

Ia menengaskan, dari kejadian itu pelaku dikenakan tindak pidana kasus perjudian online jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Dari tangan Murdiansyah, juga disita beberapa barang bukti berupa uang dan alat rekap, handpone, serta kartu ATM.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian. Sebagaimana dengan penindakan yang kami lakukan, kami  tidak akan pandang siapa oknum dan pelakunya. Akan kami ambil tindakan tegas,”pungkas Kristanto Situmeang.(daq/der/gus)

Baca Juga :  Benih Ikan Nila Paling Laris Terjual di Gunung Mas

 

 

 

 

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *