Desak Bos Miras Dihukum Adat

Sejumlah Warga Ramai-Ramai Datangi DAD Kotim

melaporkan bos miras
TANYA IZIN: Wabup Kotim Irawati menanyakan izin penjualan miras di toko miras Jalan Tjilik Riwut, Rabu (16/6) malam.

SAMPIT – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim di Jalan Ahmad Yani Sampit. Mereka melaporkan bos miras Toko Cawan Mas berinisial JW untuk diproses hukum adat.

Mahfuz, perwakilan elemen masyarakat yang datang ke DAD mengecam keras arogansi bos miras beserta keluarganya. ”Baik yang mereka lakukan terhadap pemimpin daerah Kotim maupun terhadap salah seorang aktivis antinarkoba Kotim di Sampit yang videonya telah beredar luas di masyarakat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sikap dan tindakan para pelaku tersebut merupakan pelanggaran terhadap etika adat masyarakat Bumi Habaring Hurung dan tidak menjunjung tinggi prinsip di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendesak agar yang bersangkutan segera diproses melalui hukum adat agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. ”Ada 130 orang yang hadir hari ini dari perwakilan elemen masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Akan Tangani Izin Tambang, Begini Dampaknya untuk Daerah

Sebelumnya, Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kotim telah melaporkan JW ke DAD dan menuntut yang bersangkutan dihukum adat. ”Pada 18 Juni 2021 lalu kami sudah bersurat ke DAD, menuntut yang bersangkutan diproses secara adat,” ujar Jhony Imanuel, perwakilan Batamad Kotim.

Sementara itu, Ketua VII DAD Kotim Dias Manthongka mengatakan, pihaknya telah menerima surat aduan dari elemen masyarakat tersebut. ”Surat ini akan kami teruskan kepada ketua harian agar ditindaklanjuti dan dibuat surat keterangan tim mediasi sebagai tindak lanjutnya,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *