Dewan Dukung Penindakan Angkutan Over Kapasitas

Angkutan Over Kapasitas
TOMMY IRAWAN DIRAN

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Tommy Irawan Diran menyatakan mendukung kebijakan perintah provinsi, perihal penindakan tegas terhadap angkutan umum atau milik perusahaan yang over kapasitas atau melebihi kapasitas jalan pemerintah.

Menurutnya langkah tersebut sangat tepat, karena angkutan over kapasitas tersebut, terutama angkutan kayu log mengakibatkan kerusakan parah ruas jalan.

“Tentu untuk penindakan harus dilalukan secara bersama-sama atau sinergi pihak terkait, baik itu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta aparat penegak hukum,” katanya, Senin (6/9).

Dikatakannya pula, penindakan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, seperti halnya angkutan kayu log yang melintasi jalan negara agar segera dihentikan. Pasalnya, dalam ketentuan dan peraturan, angkutan kayu log tidak boleh melintasi jalan Negara.

Dikatakannya pula, tindakan tegas diberikan tidak hanya menyangkut aturan, melainkan juga berkaitan dengan kondisi jalan yang harus tetap dijaga. ”Sebab apabila angkutan over kapasitas tidak dilakukan pengawasan dan melintas begitu saja, dikhawatirkan akan membuat jalan cepat mengalami kerusakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Rayakan Hari Jadi dengan Aksi Sosial

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lima, yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini menambahkan, kerusakan jalan di arah Palangka Raya – Gunung Mas merupakan salah satu akibat dari angkutan kayu log dan juga angkutan lainnya yang over kapasitas selalu melintas.

“Investor juga harusnya punya hati nurani, jangan sampai mengeruk keuntungan di Kalteng tetapi mengabaikan banyak hal, bahkan melanggar aturan. Dan jika perusahaan ini ilegal, semestinya ditindak, jangan terkesan ada pembiaran,” pungkas Tommy. (sho/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *