PANGKALAN BUN – Tarif Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat turun. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Selasa (17/8).
Penurunan tarif RT PCR tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Sebelum ada edaran dari Kemenkes itu tarif layanan RT-PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebesar Rp 800.000 dan saat ini tarifnya Rp 525 ribu.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Fachrudin mengatakan, penuruan tarif layanan RT-PCR mandiri di RS tersebut sesuai dengan surat edaran Kemenkes Republik Indonesia. “Tarif tersebut mengikuti tarif tertinggi untuk wilayah luar Pulau Jawa, yaitu dengan harga Rp 525 ribu dan kita mulai berlakukan hari ini,” ujarnya, Selasa (17/21).
Menurutnya pendaftaran layanan RT-PCR di RSSI Pangkalan Bun dimulai Senin sampai Sabtu, pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.30 WIB di gedung Poliklinik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Sementara itu untuk masyarakat yang mengambil hasil swab RT-PCR bertempat di halaman gedung VIP Ulin Ramin tepatnya di Pos Satpam IGD RSSI Pangkalan Bun. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan RT-PCR secara mandiri, agar melakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum dokumen hasil RT-PCR digunakan. Dikhawatirkan habis karena kuota dibatasi,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa kapasitas RT PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun per harinya mampu melayani antara 120 sampai 130 orang. Namun untuk layanan mandiri jumlahnya menyesuaikan karena RSSI fokus pada pelayanan bagi pasien Covid-19. Namun diperkirakan antara 50 orang. (tyo/sla)