KETERLALUAN!!! Diberi Tumpangan Tidur, Dibalas dengan Curi Motor dan Handphone

membawa kabur barang berharga
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Lorensius Guritno alias Elgu memang tidak tahu berterima kasih, sudah diberi tumpangan tempat tinggal, dirinya malah membawa kabur barang berharga milik korban Rahman. Adapun barang yang diambilnya tanpa seizin korban yakni sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi KH 3312 QH dan sebuah ponsel.

”Barang itu saya ambil tanpa seizin korban,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Bacaan Lainnya

Ponsel itu dipinjami oleh korban kepada tersangka, setelah tersangka mengaku tidak memiliki ponsel dan motor itu dibawa kabur setelah tersangka berpura-pura meminjam motor untuk ke mini market.

Saat ditunggu-tunggu tidak juga kembali hingga korban melaporkan perbuatan warga Jalan Kenan Sandan, Gang Barito, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.

Baca Juga :  Niatnya Menghindar Lubang, Pikap yang Dihantam, Pemuda Kritis

Motor Rahman yang dibawa kabur ditawari kepada warga di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Motor itu ketahuan hasil kejahatan setelah ramai di media sosial kalau motor tersebut telah dibawa kabur oleh tersangka.

“Motor itu rencanaya mau saya jual sebesar Rp3,5 juta,” sebut tersangka.

Tersangka ingin menjual motor itu karena butuh uang, rencanaya jika berhasil terjual, uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dalam kasus ini korban harus alami kerugian sekitar Rp 37.550.000. Tersangka melakukan perbuatannya yang dilakukan pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 09.00 WIb di Jalan Usman Harun 4, RT 5 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *