SAMPIT – Anggota DPRD Kotim Dadang Siswanto mengatakan, rehabilitasi Gerbang Sahati tidak bisa dibatalkan sepihak. Apalagi anggarannya sudah dituangkan dalam perda APBD Kotim tahun 2021.
Karena itu, tidak bisa serta merta anggaran bisa dialihkan begitu tanpa melalui proses dan mekanisme. Selain itu, proses pengerjaan sudah berjalan, sehingga sangat tidak mungkin membatalkannya karena berpotensi jadi masalah baru bagi pemerintah daerah.
”Jadi, jangan dikira anggarannya bisa dialihkan dengan sederhana begitu saja. Ada prosesnya kalau mau alihkan anggaran. Bahas ulang dan harus ada beberapa tahapan sesuai mekanisme perubahan anggaran,” ujar Dadang.
Pernyataan Dadang menanggapi desakan sejumlah pihak yang mendorong DPRD untuk menarik kembali anggaran proyek tersebut, lantaran dianggap buang-buang anggaran untuk gerbang yang memicu polemik. Selain itu, dia juga menyebut, DPRD tidak bisa turut campur terlalu jauh untuk teknis, seperti gaya bangunan, motif serta bagian lainnya.
Dadang menegaskan, renovasi Gerbang Sahati sah dan layak tetap dilaksanakan. ”Secara proses dan aturan penganggaran, kami menganggap gerbang itu sesuai dengan kaidah penganggaran,” tandasnya. (ang/ign)