Tidak hanya itu lanjutnya, berdasarkan fakta yang diperoleh, tim penyidik juga akan mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Dana Pokir pada tahun anggaran tersebut. Tidak hanya sebatas pada hibah bibit ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp 7, 9 Miliar lebih.
Diinformasikan, bahwa dalam kasus ini, tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana , dengan ancaman Pidana Penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (sos/gus)