SAMPIT – Arik Dwi Saputra (33), warga asal Provinsi Jawa Timur, ini hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim karena terlibat kasus narkoba. Dari tangannya, Polisi ada mengamankan 3 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, saat dikonfirmasi, membenarkan tentang penangkapan tersebut. Pengungkapan ini terjadi di Jalan Manggis III, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (1/8) siang.
”Benar. Saat ini pelakunya sedang menjalani pemeriksaan,” kata Syaifullah.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula saat pihaknya ada menerima laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran gelap narkoba. Dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian.
Saat di lokasi, anggota Satres Narkoba Polres Kotim pun menggerebek sebuah rumah yang dicurigai. Satu orang berhasil diamankan yakni Arik Dwi Saputra. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 0,92 gram.
”Selain sabu, kami juga menemukan alat isap sabu, korek api gas serta sendok yang terbuat dari potongan sedotan,” katanya.
Selanjutnya, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu kemudian digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Arik telah disangkakan Pasal 112 Ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Kasus ini masih kami kembangkan termasuk mencari tahu dari mana asal barang haram ini ia dapatkan. Nanti, kalau ada perkembangannya akan kami sampaikan,” tandas Syaifullah. (sir/gus)