Dinilai Lecehkan Lembaga Adat, DAD Kotim Polisikan Wakil Rakyat

DAD Kotim Polisikan Wakil Rakyat
LAPORKAN LEGISLATOR: Jajaran DAD Kotim saat menemui Kapolres Kotim AKBP AKBP Abdoel Harris Jakin untuk melaporkan anggota DPRD Kotim Rimbun yang dinilai menghina lembaga adat, Kamis (30/9). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan anggota DPRD Kotim Rimbun ke Polres Kotim. Wakil rakyat tersebut dinilai telah melecehkan lembaga adat.

Laporan itu disampaikan Ketua Harian DAD Kotim Untung TR bersama jajarannya saat bertemu langsung dengan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.

Bacaan Lainnya

”Kami secara resmi melaporkan salah satu anggota dewan tersebut ke polisi. Sebab, apa yang disampaikannya (Rimbun, Red) melalui surat kabar itu tidak benar,” kata Untung, Kamis (30/9).

Untung menyoal komentar Rimbun yang dimuat Radar Sampit dan sejumlah media lainnya pada 22 September lalu. Menurutnya, dalam pemberitaan disebutkan DAD Kotim telah melepas hinting pali di Toko Miras Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut yang sempat ribut dengan Wabup Kotim.

Baca Juga :  Pemprov Bakal Bangun Pabrik Pakan Ternak, Pemkab Kotim Siapkan Lahan Seluas Ini

Padahal, lanjutnya, hinting pali itu masih terpasang. Di sisi lain, Rimbun juga dinilai menyebutkan bahwa persidangan adat sudah selesai dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat Kotim.

”Tandanya tidak hilang. Coba saja lihat sendiri. Di lokasi kami ada meletakkan tonggak kayu yang diikat kain merah. Itu artinya sidang perdamaian sedang berjalanan,” ujarnya.

Terkait laporan tersebut, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dulu. ”Kalau memang kasus ini ada unsur pidana, prosesnya akan naik ke penyidikan. Kami juga akan menindaklanjuti secara profesional, proporsional, serta prosedural. Yang pasti, kami akan mengumpulkan fakta yang ada,” ujarnya. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *