Dipaksa Swab Antigen, Tiga Warga Reaktif

Dipaksa Swab Antigen
MERINGIS: Salah satu pengunjung cafe saat dilakukan pemeriksaan test swab antigen oleh tim satgas Covid-19, di sela sedang menikmati kuliner di salah satu cafe, Sabtu (5/6) malam.(istimewa)  

PALANGKA RAYA– Kesekian  kalinya,  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim  Pengawasan Protokol Kesehatan, serta penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, menggelar patroli, sekaligus menggelar Test Swab Antigen di lapangan.

Sasaran kali ini di Taman Sangumang Jalan Yos Sudarso Ujung, Taman Tugu Soekarno, Cafe Garasi Klasik Jalan Soeprapto, Cafe Asikin Jalan Soekarno dan Kedai Djamboo Jalan Setd Adji, hingga Cafe Delisya Jalan Yos Sudarso, Sabtu (5/6) malam.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, tercatat ada 83 orang menjalani pemeriksaan test antigen, 80 dinyatakan negatif dan 3 pengunjung dipastikan reaktif, hingga dilakukan tes PCR.

”Dalam operasi tersebut Tim PPKM Kecamatan Jekan Raya melakukan tes swab antigen,  ada tiga reaktif. Kegiatan yang kami lakukan ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Jekan Raya. Kami juga adakan tes swab antigen kepada para warga yang berada di lokasi,” terang Camat Jekan Raya Sri Utomo, Minggu (6/6).

Baca Juga :  Penertiban Prokes Kembali Digelar

Dikatakannya pula, tim juga memberikan edukasi dan mengimbau  agar pengunjung dan pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati Jam 22.00 WIB sesuai aturan.

Selanjutnya, Babinsa Palangka Serda Sunardi dalam kesempatan tersebut mengatakan, TNI bersama Polri sebagai garda terdepan penanganan Covid 19 akan berupaya semaksimal mungkin membantu tugas aparatur pemerintahan setempat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Pandemi ini kita tidak tahu kapan berakhir, diharapkan masyarakat lebih peduli dan berperan aktif dalam pencegahan, jangan lengah dan tetap terapkan 5 M, semoga wabah ini segera berakhir,” imbuhnya.

Lurah Pahandut Effendy juga mengatakan, kegiatan patroli prokes di berbagai pusat keramaian Kota Palangka Raya ini merupakan tindaklanjut Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020, tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Kami bersama Tim PPKM Mikro Kecamatan Pahandut akan terus berupaya mendisiplinkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, supaya tetap melaksanakan prokes dan aturan yang sudah ada,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *