SAMPIT – Agus Ramdani, pecatan polisi divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim.
Terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, sama halnya juga dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, terdakwa diamankan pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 08.40 WIB di Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Sampit.
Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti sabu sebanyak 16 paket, 1 dompet, pipet kaca dan satu unit ponsel, yang diakuinya semua itu dalam penguasaannya.
Fakta sidang menyebutkan, sabu yang disita polisi darinya berasal dari rekannya yang bernama Joko. Joko meminta untuk menyimpan sabu itu dengan alasan tidak mengetahui situasi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Agus dan Joko sudah kenal sejak bertugas di Kabupaten Kapuas, terdakwa Agus tidak menolaknya dan menyimpan sabu tersebut hingga diamankan polisi. (ang/fm)