Dituding Melawan Hukum soal Sengketa Tanah, BPN Kotim Jawab Begini

Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membantah tudingan melawan hukum yang dilontarkan Yuspiansyah melalui kuasa hukumnya Labih Marat Binti. Langkah pihaknya membatalkan sertifikat milik Yuspiansyah, telah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting. Dia mengklarifikasi tudingan Yuspiansyah yang mempersoalkan putusan PTTUN Jakarta, Rabu (1/9).

Bacaan Lainnya

Jhonsen menjelaskan, persoalan tersebut telah diproses PTTUN. Pada tingkat pertama diproses di PTUN Palangka Raya Nomor 15/G/2018/PTUN.PLK pada 13 November 2018. Setahun kemudian, tepatnya 21 Maret 2019, naik ke tingkat banding di PTTUN Jakarta Nomor 51/B/2019/PT.TUN.JKT.

Terakhir, dilakukan proses kasasi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/TUN/2019 pada 16 September 2019. Dalam amar putusannya, menolak permohonan kasasi Yuspiansyah dan menghukum pemohon membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Raksasa Jalanan Ramai-Ramai Lintasi Jalur Kota Sampit

”Kami bekerja sesuai prosedur berdasarkan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan Mahkamah Agung menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 571 atas nama Syahriansyah, sehingga BPN Kotim (tergugat) diwajibkan mencabut dari buku tanah,” kata Jhonsen.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan MA, lanjutnya, BPN menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1956/KEP-02.600.13/XII/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pembatalan Hak Atas Tanah atau Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan atau Daftar Umum Lainnya terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 571/Pasir Putih  tanggal 29 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 255/Pasir Putih/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan luasan 18.469 M2 atas nama Syahriansyah.

”Saya sangat menyayangkan dengan pemberitaan yang terbit Jumat 20 Agustus 2021, karena permasalahan sengketa tanah tersebut sudah diselesaikan melalui jalur litigasi atau peradilan yang saat ini putusannya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat PTUN Palangka Raya Nomor W2.TUN6/803/HK.06/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020,” jelasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *