DPRD RDP dengan Pemilik Cafe dan Karaoke

DPRD RDP dengan Pemilik Cafe dan Karaoke
BAHAS RETRIBUSI: Suasana RDP antara DPRD Kabupaten Gumas dengan para pemilik cafe dan karaoke, di ruang rapat Komisi DPRD setempat, Selasa (28/4). (FOTO : DPRD GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memanggil pemilik cafe dan karaoke untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang membahas mengenai keberatan terkait retribusi minuman beralkohol dan perizinan cafe yang sudah berakhir.

”Dalam RDP tadi, kami membahas terkait nilai perpanjangan izin cafe. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, untuk biaya perizinan cafe yang menjual minuman beralkohol golongan A dan B, yakni Rp 10 juta setiap tahun,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Rabu (28/4).

Bacaan Lainnya

Sedangkan dari eksekutif, lanjut dia, menginginkan agar cafe dan karouke di Kabupaten Gumas tidak lagi menjual minuman beralkohol. Yang dapat menjual adalah toko dan pengecer, dengan nilai perizinan satu golongan Rp 20 juta per tahun, sehingga kalau golongan A dan B, maka perizinan akan menjadi Rp 40 juta per tahun.

”Dari penjelasan instansi terkait, cafe tidak boleh menjual minuman beralkohol golongan B, dan hanya dapat menjual golongan A. Padahal sebelumnya, cafe diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk golongan A dan B. Ini yang menjadi salah satu pokok pembahasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Api Bakar Pondok Dikira Karhutla

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengakui, RDP itu menghasilkan keputusan bersama, yakni kesepakatan untuk menggunakan Perda Nomor 12 tahun 2018.

”Dari kesepakatan untuk menggunakan Perda 12 tahun 2018 itu, maka pemilik cafe dan karouke yang akan mengurus izin minuman beralkohol golongan A dan B harus membayar biaya masing-masing Rp 10 juta per tahun,” tegas Akerman.

Terkait minuman beralkohol ini lanjutnya, dalam beberapa hari kedepan Bupati Gumas Jaya S Monong akan menyampaikan pidato pengantar tentang lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya adalah terkait minuman beralkohol.

”Semua sudah disepakati. Jadi sebelum perda baru keluar, maka aturan terkait retribusi minuman beralkohol dan perizinan cafe akan menggunakan perda yang lama,” terang Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *