PALANGKA RAYA – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin (3/5) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Palangka Raya. Kedatangan para wakil rakyat dari daerah tetangga tersebut, diterima anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto.
“Tujuan kunker anggota DPRD Tanah Laut itu yakni mempelajari lebih dalam terkait rekomendasi DPRD terhadap Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019,”ujar Riduanto, usai pertemuan kunker tersebut.
Dijelaskannya, PP Nomor 13 tahun 2019 itu memuat tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP 13 tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten dan kota.
”Kegiatan kunker anggota DPRD Tanah Laut ini adalah mempelajari tata cara legislator Kota Palangka Raya dalam menindak lanjuti LKPj,” tegas Riduanto.
Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini menjelaskan, tindak lanjut LKPj merupakan salah satu kewajiban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari dewan, demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan. Dalam tindak lanjut LKPj ini, pihak dewan akan melakukan kunjungan kerja kepada mitra kerjanya yang ada di lingkup pemerintah daerah itu sendiri.
”Kunjungan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan antara LKPj dan kinerja dari mitra kerja yang dilaporkan dalam LKPj tersebut. Nah, hasil tindak lanjut tersebut disampaikan kembali dalam bentuk rekomendasi ke pihak eksekutif,” pungkas Riduanto. (agf/gus)