Dari peristiwa pencurian tersebut, diketahui pihak perusahaan PT. Zirmed Mining mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan kedua pelaku berupa satu unit truk warna kuning Nopol KH 8307 AP, satu set katrol, lima buah kunci kembar, kwitansi dan satu buah rangka pondasi mesin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sos/gus)