NANGA BULIK- Dua sejoli, yakni pemuda inisial RS (22) dan pacarnya inisial LS (24) akhirnya beururusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau. Mereka ketahuan tinggal serumah di Nanga Bulik, tanpa status pernikaha yang sah.
Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi, melalui Komandan Regu (Danru) Charlie Adan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu dan telah melakukan pendataan terhadap mereka di Satpoldam setempat.
”Kejadiannya pada hari Selasa 29 Juni lalu, informasi berasal dari laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas. Ada muda-mudi yang diketahui belum menikah namun tinggal serumah. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melihat situasi dan memastikan kebenarannya,” terang Adan, Jumat (2/7).
Dijelaskannya, saat didatangi oleh 5 anggota Satpol PP, pasangan muda-mudi itu sedang tertidur. “Setelah dipantau di lokasi, ternyata benar ada pasangan kumpul kebo. Anggota tahu tersangka sedang tertidur melalui lubang dinding kamar, untuk memastikan pasangan itu benar-benar ada di rumah itu,” kata Adan.
Setelah itu lanjut dia, anggota langsung mengetuk pintu rumah dan memintai keterangan kepada mereka berdua, kemudian membawa pasangan belum sah itu ke Mako Satpoldam.
“Pada hari Kamis (30/7), setelah didata, keduanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu dan ditandatangani diatas materai. Apabila masih terulang lagi maka petugas akan memanggil pihak keluarga agar segera ditindaklanjuti hubungan mereka,” bebernya.
Adan menambahkan, dihadapan petugas muda-mudi itu mengaku bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sebelum melaksanakan pernikahan.(btg/gus)