Duda Bejat Cabuli Keponakan  

Cabul
ILUSTRASI.(JAWAPOS)

SAMPIT – Seorang pria berinisial RS (46) berstatus duda ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya yang masih berumur 10 tahun.

Kasus RS sudah proses persidangan, dia kini harus menebus perbuatan pidana itu dengan duduk di kursi pesakitan. Dalam kasus ini, RS dituntut jaksa Rahmi Amalia dengan ancaman penjara 10 tahun.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata jaksa Rahmi Amalia di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (16/4)  kemarin.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Memberatkan terdakwa perbuatannya merusak masa depan korban, dan tidak terus terang mengakui perbuatannya, sementara itu meringankan bersikap sopan selama di persidangan.

Baca Juga :  Tak Kuat Tahan Nafsu, Lansia Ini Cabuli Bocah 10 Tahun

Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa atas perbuatan cabul yang dilakukannya sebanyak 2 kali, pertama dilakukan terdakwa pada September 2020 dan pada Januari 2021, di wilayah kelurahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun modus yang dilakukannya, saat korban yang merupakan keponakannya itu sedang menonton televisi, saat mau ke belakang, tangan korban ditarik dan celananya langsung dipelorot dan dicabuli.

Atas tuntutan itu, pencabul pelajar SD ini, melalui penasihat hukum Bambang Nugroho SH diberikan waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *