Duh, Kebijakan Wajib PCR Memukul Jasa Pelayaran

Penumpang Kapal Turun sampai 75 Persen

kapal laut
ILUSTRASI.(JAWAPOS)

Untuk sementara, lanjutnya, PT Pelni melayani penjualan tiket satu pintu. Tidak melayani online ataupun penjualan melalui agen tiket. Ini berlaku hingga dikeluarkannya kebijakan baru dengan melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19.

”Travel juga tidak bisa menjual selama diberlakukannya kebijakan ini. Takutnya ada apa-apa, pasti tercoreng nama Pelni. Kami di BUMN harus bersinergi dengan siapa pun. Kami menjaga. Makanya travel tidak bisa menjual selama berlakunya kebijakan tersebut dari tanggal 3-20 Juli,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, kata Jabir, agen travel bisa membantu pemesanan tiket untuk masyarakat dengan menulis nama serta terkait persyaratan. Kemudian membeli tiket di kantor Pelni.

”Travel melakukan pemesanan, bukan  menjual tiket,” ujarnya.

Untuk menghindari transaksi langsung dengan penumpang, pihaknya juga tidak menerima uang tunai. Transaksi dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).

Baca Juga :  Bupati Kotim: Jangan Sampai Ada yang Kelaparan akibat Covid-19!

”Pembelian tiket memakai EDC, karena Pelni tidak menerima tunai,” katanya.

Lebih lanjut Jabir mengatakan, pemerintah kembali melakukan pengetatan aturan perjalanan penumpang yang menggunakan transportasi laut. Perusahaan pelayaran diminta melakukan pembatasan ketentuan perjalanan domestik paling banyak 70 persen dari kapasitas total muatan di kapal.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut di Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo pada Jumat (2/7) lalu.

”Pembatasan jumlah penumpang yang sebelumnya 50 persen lebih diperketat lagi menjadi 70 persen,” katanya.

Saat ini PT Pelni mengoperasionalkan satu kapal motor (KM) Kelimutu dengan kapasitas 1.300 penumpang. Namun, sejak pemberlakukan pandemi, jumlah penumpang dibatasi dengan ketat. ”Kami ikuti dan patuhi semua kebijakan dan aturan yang dikeluarkan, baik itu dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.

Sementara itu, PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang mengangkut penumpang ke Jawa seminggu dua kali mengalami penurunan hingga 90 persen dari kondisi normal. ”Kondisi normal saja muatan kita hanya 40-50 persen,” kata Manager PT DLU Cabang Sampit Hendrik Sugiharto.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *