SAMPIT – Kasus asusila yang menjerat seorang ayah di Kabupaten Kotawaringin Timur, YH (51),terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun bergulir di meja persidangan. Dalam sidang, terdakwa memberikan keterangan yang mengejutkan.
Terdakwa membantah perbuatan itu dilakukannya secara paksa. Dia menyebut perbuatan cabul itu terjadi lantaran korban mengajak terlebih dulu.
Ajakan tersebut, kata terdakwa, membuatnya tak bisa menahan nafsu hingga dia mencabuli anak tirinya sampai lima kali. Menurutnya, anaknya mau jadi pelampiasan nafsu karena dia dan istrinya sering berhubungan badan di depan sang anak.
”Saya sudah bilang, kalau berhubungan jangan di depan anak. Kata istri saya tidak apa-apa,”ujarnya, Rabu (15/9).
Terdakwa juga membantah telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali. Dia hanya mengaku mencabuli korban sebanyak lima kali. Itupun tanpa berhubungan badan. Keterangan itu berbeda dengan pernyataan terdakwa sebelumnya yang tidak membantah telah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali.
Korban dan terdakwa tinggal bersama ketika terdakwa menikahi ibu kandung korban dua tahun silam. Dari pengakuannya, perbuatan asusila itu dilakukan saat istrinya ada di rumah dan situasi rumah sepi saat istrinya keluar. Aksi bejat itu dilakukan pada rentang waktu April – 24 Mei 2021. (ang/ign)