KUALA KURUN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi menyampaikan laporan terhadap empat buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun 2021, pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021.
Empat raperda itu yakni, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, serta Raperda tentang Protokol Kesehatan.
”Setelah dilakukan pembahasan empat buah raperda ini, bapemperda beserta pimpinan DPRD, gabungan komisi-komisi dan pihak eksekutif, menyimpulkan menyetujui empat buah raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas tahun 2021,” ucap Evandi, Senin (14/6).
Dia mengakui, ada beberapa catatan dalam penyetujuan empat buah raperda itu. Untuk raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, diminta menambah pasal yang mengatur larangan kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pelaksanaan pilkades dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat. Tim satgas dan dinas terkait harus gencar melakukan sosialisasi sehingga tidak menimbulkan klaster pilkades.
Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, lanjut Evandi, pada prinsipnya dapat diterima. Namun dengan catatan dinas teknis yang terkait smart agro harus melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, harus dipilah-pilah per daerah pemilihan, serta jangan disamakan wilayah tiap dapil, karena kontur tanah dan lokasi areal pertanian masing-masing daerah berbeda.
”Terkait raperda ini, kami memberikan masukan terkait perizinan perkebunan sawit, dimana masih banyak perizinan pelepasan kawasan yang melebihi dari HGU. Ini membuat masyarakat kita tidak dapat mengajukan pengurusan surat tanah atau sertifikat tanah,” ujarnya.