Eselon I dan II Menanti Kabar THR

tunjangan hari raya (THR)
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Hingga kini belum ada kepastian tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat eselon I dan II. Tahun lalu,  pejabat eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

“Kalau tahun lalu eselon I dan II tidak mendapatkan THR, untuk tahun ini belum tahu. Mudah-mudahan saja THR diberikan,” harap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto kemarin (28/4).

Bacaan Lainnya

Ketentuan diberikan atau tidaknya THR bagi pejabat eselon I dan II akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS. Selain mengatur pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, PP tersebut juga akan menguraikan komponen THR PNS tahun 2021.

Pada umumnya, komponen THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga :  Pemkab Kotim dan Keluarga Besar Korpri Gelar Halalbihalal

Namun, tahun 2020, komponen THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara, tukin tidak dimasukkan. Hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2020.

“Kita masih menunggu terbitnya PP tentang pencairan THR PNS,” tambahnya.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat pemerintah tidak mencairkan THR tahun 2020 untuk PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, di antaranya pejabat eselon I dan II.

Sementara itu ada sekitar 6.000 PNS lingkup Pemkab Kotim yang akan menerima THR pada tahun ini. THR tersebut diberikan tujuh hari sebelum masa libur Lebaran. Besaran  THR adalah satu bulan gaji. (yn/yit) 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *