Food Estate Singkong Masuk Lokasi TORA

Food Estate Singkong
MENINJAU: Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat mendampingi kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke lokasi food estate singkong di Gunung Mas.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto memastikan, lokasi pengembangan food estate singkong di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berada di lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Pengembangan food estate yang berada di bawah kontrol Kementerian Pertahanan tersebut ditegaskan sudah sesuai ketentuan, karena kawasan TORA yang dipergunakan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif.

Bacaan Lainnya

”Konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi, yang mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas. Arti lain, bahwa program ini sudah melalui berbagai kajian,” katanya, baru-baru ini.

Dijelaskannya, lokasi food estate seluas 2.000 hektare yang berada di Kabupaten Gunung Mas tersebut tidak berada di kawasan hutan lindung, sehingga untuk pelaksanaan kegiatan dalam hal penggunaan kawasan dilakukan sesuai ketentuan.

Penggunaan kawasan TORA tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria.

Baca Juga :  Batamad Gumas Ajak Cegah Penyebaran Covid-19

”Proses awal dari program food estate seluas di Gumas adalah pelepasan kawasan hutan, dengan mengubah status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan,” ucap Sri Suwanto.

Menurutnya, proses ini disertai dengan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan mendapatkan kepastian letak dan luasnya.

Setelah proses pelepasan kawasan hutan dilepaskan, program food estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan adanya hak-hak pihak ketiga. Lebih lanjut dia mengatakan, program food estate dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan ketersediaan pangan dalam negeri. Sekaligus upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan dan pengembangan ekonomi yang fokus kepada masyarakat sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.

”Jika terdapat hak-hak pihak ketiga pada lokasi, harus dilakukan pembebasan lahan atau dengan pola kerja sama. Program untuk kepentingan Kalteng ini, tentunya harus mendapat dukungan semua pihak,” tandas Sri Suwanto. (sho/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *