Fraksi PAN Kritisi Syarat Keterangan Tak Mampu Dapatkan Fasilitas Isoman

isolasi
FASILITAS ISOMAN: Bupati Kotim Halikinnor bersama unsur Forkopimda Kotim saat membuka rumah isolasi untuk pasien Covid-19 di Jalan A Yani Sampit, Senin (2/8) lalu. (YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Fraksi PAN DPRD Kotim menyatakan, kebijakan warga tak mampu yang diharuskan menjalani isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan Pemkab Kotim dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dinilai tidak tepat diterapkan dalam kondisi sekarang.

”Hal ini menjadi studi kasus bagi kita. Dalam masa pandemi seperti ini, kita tidak bisa menilai kriteria masyarakat yang tidak mampu berdasarkan keberadaan materilnya,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotim Megawati.

Bacaan Lainnya

Pernyataan PAN itu dalam rangka merespons salah satu poin yang sebelumnya sempat muncul di draf Raperda Protokol Kesehatan yang selesai digodok di DPRD Kotim melalui Bapemperda. Dalam poin tersebut, penerima bantuan isolasi mandiri harus menyertakan surat keterangan tidak mampu.

Hal tersebut, bagi Fraksi PAN sangat tidak logis dan tidak bisa diterima di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda. Menurutnya, indikator itu terlalu sulit diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Krisis Oksigen di Kotim Sementara Teratasi dengan Cara Ini

”Menurut kami, masyarakat yang isolasi mandiri berhak meminta bantuan kepada pemerintah daerah tanpa tebang pilih, karena pada masa pandemi ini kita tidak bisa menilai ketidakmampuan masyarakat dengan dlihat dari keberadaan materilnya,” tegasnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *