PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat mengamankan Janu Bawita pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Tersangka menggadaikan sepeda motor milik A’ang Gunaefi (korban) untuk kebutuhan pribadi dan beli susu anak. Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kejadian penggelapan ini terjadi pada Rabu (1/9) lalu. Lokasi kejadianya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17 tepatnya di depan pabrik air minum CV Antirda, Kecamatan Pangkalan Lada.
Modus yang dilakukan tersangka saat itu meminjam kendaraan milik A’Ang Gunaefi dengan alasan untuk membeli solar. Tanpa menaruh curiga, korban memberikan sepeda motornya.
Namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka hingga beberapa hari. Setelah dicari tahu, ternyata motor tersebut sudah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban. “Akibat kejadian tersebut tersangka mengalami kerugian Rp 10 juta. Lantas kasus ini dilaporkan ke kepolisian dan anggota kami langsung bergerak mencari tersangka,” ujarnya.
Pada 23 September tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatanya. Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Alasan tersangka menggadaikan motor orang lain kepepet untuk kebutuhan pribadi dan untuk beli susu anak,” jelasnya.
Namun hal itu sebenarnya sangat tidak masuk akal, karena tersangka ini mempunyai suami sebagai operator alat berat. Penghasilan suaminya juga diberikan kepada tersangka.
“Yang jelas kasus ini sudah ditangani dan berproses secara hukum. Barang bukti berupa sepada motor honda beat dan tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” bebernya.
Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (rin/sla)