SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Satreskrim Polres Kotim) telah menetapkan satu orang tersangka bernama Fajrianur (26), atas kasus pembakaran lahan di Jalan Pramuka, Sampit.
”Benar. Pelaku (Fajrianur) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan, Kamis (15/7) siang.
Zaldy menjelaskan, pelaku melakukan pembakaran dengan cara membakar semak belukar yang sebelumnya ia kumpulkan. Namun, tak disangka jika saat itu diperburuk oleh angin kencang yang mengakibatkan kebakaran meluas hingga mengenai lahan lainnya.
Menurut keterangan Fajrianur, lahan tersebut milik seseorang yang berdomisili di Palangka Raya. Dan pelaku diupah Rp 700 ribu untuk membersihkan lahan seluas 2.450 meter persegi tersebut. Karena ingin praktis, pelaku berinisiatif membersihkan lahan dengan cara dibakar.
”Untuk luas lahan yang terbakar, totalnya ada mencapai 13.250 meter persegi atau setara 01.32,50 hektare,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Fajrianur dikenakan Pasal 118 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
”Saya harap kasus ini bisa menjadi contoh, bahwa membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum. Masyarakat diminta jangan sesekali mencoba membakar lahan, kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (sir/fm)