Gara-Gara Barang Haram, Riana Bakal Lama Menjablai

Riana Bakal Lama Menjablai
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Agusriana alias Riana akan lama menyandang status sebagai janda alias jablai. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis kepada wanita itu selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Riana ditangkap karena nekat menjual sabu-sabu milik kekasihnya Heri yang memberinya iming-iming mau dinikahi.

Bacaan Lainnya

Vonis majelis hakim hanya dikurangi 3 bulan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, terdakwa terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Oleh jaksa I Made Rika Gunadi, tedakwa didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. “Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Baca Juga :  UNIK!!! Pengedar Barter Sabu dengan Kayu Ulin

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Baik dari keteragan saksi maupun terdakwa terungkap kalau dirinya ditangkap pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Iskandar 19, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 8 paket, sendok plastic dan ponsel. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *