Gara-Gara Ini Warga Dusun Terobos Surati Gubernur Kalteng

Warga Dusun Terobos Surati Gubernur Kalteng
DIKELUHKAN WARGA: Angkutan milik perusahaan yang melintas jalan Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Warga Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibuat resah lantaran masih banyaknya kendaraan perusahaan yang melintas di ruas jalan dusun itu. Gagalnya penyelesaian di tingkat kabupaten, membuat warga setempat akan menyurati Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar turun tangan menyelesaikannya.

Warga setempat sebelumnya pernah melaporkan hal tersebut pada DPRD Kotim dan pernah dirapatkan melalui rapat dengar pendapat. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

Mudi Imbran, warga setempat mengatakan, dari laporan pihaknya tersebut, hingga kini belum membuahkan hasil. Terbukti dengan masih beroperasinya kendaraan perusahaan milik PT NSP (Nusantara Sawit Persada) di jalan desa.

”Kami akan menyurati Gubernur dan DPRD Kalteng, karena DPRD Kotim serta Pemkab Kotim tidak menindaklanjuti keluhan warga,” katanya.

Menurutnya, jalan desa yang digunakan untuk kegiatan perusahaan tersebut mengakibatkan rusaknya jalan desa, sehingga aktivitas warga terganggu.

”Dulu pernah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), namun tidak ada lagi tindak lanjutnya. Bahkan, kepala desa dan camat tampaknya membiarkan saja. Kalau kendaraan perusahaan masih melintas, kami akan menutup jalan desa agar mereka tidak bisa lagi lewat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Sebut Ada Aparatur Desa Tumbang Ramei Incar Kayu, Begini Kata Kadesnya

Selain membahayakan warga serta membuat jalan rusak, lanjutnya, jalanan juga lebih berdebu karena kendaraan yang melintas berbobot besar. Hal itu dinilai mengganggu kenyamanan warga.

”Apabila jalan itu rusak, tidak ada juga perusahaan merawat atau memperbaikinya. Tidak ada manfaatnya juga bagi kami. Harusnya membuat jalan sendiri,” tegasnya.

Sebagai informasi, jalan tersebut merupakan milik kabupaten, sehingga perusahaan tidak diperbolehkan melewati ruas tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013, jalan khusus perusahaan harus ada terpisah dengan jalan umum.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Ary Dewar mengatakan, solusi dari permasalahan itu, yakni perusahaan harus membuat jalan sendiri. Menurutnya, di sebelah jalan desa ada lahan yang bisa dibuat jalan lagi dengan jarak yang sama.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *