SAMPIT – Abdul Sani alias Dodo harus berurusan dengan polisi, dia ditangkap karena menjual minyak mentah sawit atau crude palm oli (CPO) milik Sunoto. Dalam melancarkan aksi jahatnya, Dodo bekerjasama dengan Ahmad Nurwahid yang baru empat hari dikenalnya.
Dodo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijebloskan ke penjara. Kasusnya sudah tahap II pelimpahan berkas dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
”Saya temui dia (Ahmad) lalu saya ajak untuk menggelapkan CPO itu,” kata Dodo di Kejari Kotim.
Tersangka melakukan perbuatannya berawal saat bertemu dengan Ahmad Nurwahid dan Suyono di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mereka membicarakan tentang keberadaan minyak sawit yang akan dijual dan masalah aman atau tidaknya, biar tersangka yang tanggung jawab dan tidak melibatkan siapapun.
Setelah ada perjanjian itu, Ahmad Nurwahid berniat meminjam uang Rp 3 juta, tetapi tersangka tidak memberi pinjaman dan tersangka hanya memberi bantuan kepada Ahmad Nurwahid sebesar Rp 500 ribu.
Setelah itu mereka membawa truk tangki yang dikemudikan Ahmad Nurwahid ke tempat bongkar muat atau lokasi kejadian.
Saat akan bongkar muat, Suyono pergi, dan hanya tersangka bersama Ahmad Nurwahid saja. Mereka memindahkan CPO ke truk tangki yang dibawa tersangka.
Tersangka melakukan perbuatan jahat itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)