MUARA TEWEH – Golkar Nadi (49) warga Desa Ngurit, Kabupaten Barito Utara (Batara) tidak berdaya saat ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan memiliki atau menyimpan barang terlarang jenis sabu seberat 0,73 gram, Rabu (27/10).
Kasatreskoba Polres Batara AKP Slameto mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan saat berada di kediamannya di Desa Batu Raya I RT 03 RW 02 Kecamatan Gunung Timang.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah yang di huninya.
Lantas petugas mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, dan di kamar ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0, 73 gram dan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 4.840.000, tas, ponsel, power bank dan selembar tisu yang ditemukan di lantai atas rumah pelaku.
“Terlapor dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Batara untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan terhadap terlapor diancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (viv/fm)