GAWAT!!! Gembong Narkoba Semakin Merajalela

Peredaran Sabu Tahun Ini Lebih Besar

Gembong Narkoba Semakin Merajalela
PEMUSNAHAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melakukan pemusnahan sabu bersama pihak lain di Mapolda Kalteng. Insert tangkapan para tersangka pengedar sabu saat digiring petugas. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Masa pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah dimanfaatkan gembong narkotika untuk semakin merajalela. Sejak April hingga Juni, Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalteng mengungkap 20 kasus narkotika dan menyita sabu-sabu seberat 1.073 gram lebih. Jika diuangkan mencapai belasan miliar.

Barang haram itu diamankan di enam kabupaten, yaitu Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau. Aparat juga meringkus 24 orang.

Bacaan Lainnya

Barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka sebagian berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng. Barang dari Kalbar ini diedarkan di Kotawaringin Timur, Seruyan, dan  Palangka Raya.

Sebagian lagi berasal dari Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas, Sabu dari Kalsel diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan di Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas.

Baca Juga :  Antrean Truk Batu Bara Ancam Nyawa Pemudik

Para tersangka merupakan pengedar dan kurir. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo  menyatakan, pengungkapan tersebut adalah bentuk konsisten Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolda menerangkan, pada semester I tahun 2021, Polda Kalteng beserta polres telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba sebanyak 376 kasus dengan tersangka sebanyak 449 orang dan barang bukti berupa sabu sebanyak 8.238 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, carisoprodol (carnophen/zenith) sebanyak 1.832 butir, dan obat daftar G berbagai merk sebanyak 3.928 butir.

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, pengungkapan perkara tindak pidana narkoba tahun ini  mengalami kenaikan jumlah kasus, jumlah tersangka, maupun jumlah barang bukti.

Pada semester I tahun 2020 sebanyak 322 kasus, sedangkan pada semester I tahun 2021 sebanyak 376 kasus, atau naik sebanyak 54 kasus (16,77 %).



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *