TAMIANG LAYANG – Pria 36 tahun bernama Saut Situmeang diamankan tim gabungan Polsek Dusun Tengah dan Resmob Polres Bartim karena melakukan penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) terhadap sesama pengunjung karaoke.
Warga Desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) tersebut menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat bersembunyi di hutan, dia selanjutnya dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk diproses hukum.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengungkapkan, Saut diamankan setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku telah melakukan penusukan sesama pengunjung karaoke bernama Sugeng Waluyo (43).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Karaoke Uti Jalan Ampah – Tamiang Layang Mantaliau RT. 34 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah pada Minggu (29/8) tadi.
“Pelaku ini cemburu buta terhadap korban, sehingga terjadi penusukan di karaoke tersebut,” ucap Nurheriyanto, Senin (30/8).
Dijelasakan Nurheriyanto, kejadian tersebut terjadi saat korban dan pelaku sama-sama bersantai di karaoke dengan ditemani dua orang perempuan, mereka dalam keadaan pengaruh minuman beralkhohol.
Korban lalu mengantarkan dua perempuan tersebut pulang ke rumah, sebaliknya kembali ke tempat karaoke, pelaku yang duduk di depan karaoke, tiba-tiba langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali.
“Pelaku dan korban ini tidak saling kenal, dikarenakan korban bisa mengantarkan wanita karaoke pulang ke rumah, pelaku diduga cemburu sehingga melakukan tindak pidana Anirat tersebut,” Jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Duaun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti sudah diamankan yakni satu senjata tajam jenis badik dan satu lembar baju milik korban.
“Untuk saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut juga sudah kami mintai keterangan, termasuk pemilik karaoke,” pungkasnya. (apr/fm)