KUALA KAPUAS – Nurviati, pemilik 596,84 gram sabu-sabu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kapuas.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kapuas terdiri dari Kasi Pidana Umum (Pidum) Tigor Sirait dan Kasubsi Pratut Wiwiek menuntut terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara.
“Tuntutan terhadap terdakwa dipotong masa penahanan, dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama dua bulan,” kata Tigor.
Kata Tigor, barang bukti berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu berat bersih kristal 596,84 gram, tiga timbangan warna Silver, satu timbangan warna hitam, satu dus plastik klip kecil, serta beberapa baran bukti lainnya akan dirampas untuk dimusnahkan.
“Sedangkan uang tunai Rp.23.950.000 dirampas untuk Negara,” sebutnya.
Tigor menegaskan, pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (13/10) yang lalu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang meminta untuk dibebaskan.
Kasus narkoba yang menjerat Nurviati bermula saat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap suami terdakwa bernama Zakaria. Pelaku Zakaria lolos saat penggerebekan dengan cara melompat ke sungai, sementara Nurviati tertinggal di dalam rumah dan diamankan petugas.
Zakaria masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian. Nurviati pasrah harus menanggung beban hukum akibat kasus ini. (der/fm)