KUALA PEMBUANG – Aparat Polres Seruyan membongkar praktik perdagangan orang disertai prostitusi anak di bawah umur di Kuala Pembuang. Dari bisnis haram yang telah berlangsung selama tiga tahun itu, polisi mengamankan tiga orang.
Prostitusi itu terungkap setelah aparat menyamar menjadi pelanggan. Pelaku yang diamankan, yakni Edy Susanto (51) selaku muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan dilakukan Senin (28/6) lalu. Awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya praktik perdagangan manusia di kediaman Edy di Kuala Pembuang.
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan di kediaman Edy. Untuk mempermudah penangkapan dan pembuktian, anggota melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pelanggan.
Tak lama setelah ingin memesan, Edy Susanto mempersilakan anggota masuk dan menunjukkan salah satu PSK yang telah disiapkannya. ”Anggota langsung bertransaksi. Setelah cukup bukti, anggota langsung menangkap Edy dan PSK yang dipekerjakannya,” ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, tarif sekali kencan dipatok rata-rata Rp 300 ribu. Dalam satu bulan, dua PSK itu bisa melayani sampai 20 pria hidung belang, Setiap transaksi, Edy Susanto mendapat bagian sekitar Rp 50 ribu sebagai jasa tempat. Pelanggannya didominasi warga lokal.
Selain meminta jatah uang, Edy juga terkadang minta dilayani PSK di bawah umur tersebut. ”Ini perbuatan sangat bejat sekali. Kami akan terus kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Edy dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
”Saat ini pelaku dan para PSK sudah kami amankan. Kami masih proses pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan jumlah PSK bertambah,” ujarnya. (hen/ign)