Gubernur Janji Perbaiki Temuan BPK

Perbaiki Temuan BPK
Gubernur Sugianto Sabran usai menghadiri rapat paripurna istimewa penyerahan LHP BPK RI di DPRD Kalteng, Rabu (30/6) kemarin. (yusho/radarsampit)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan, pemerintahannya tidak akan menunggu lama untuk menindak lanjuti sejumlah temuan yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, masih banyak temuan untuk ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah komitmen, seperti halnya tahun 2018 lalu ada temuan sekitar Rp 4 miliar kelebihan yang ditindak lanjuti pemerintah dengan mengembalikan uang tersebut. Semuanya selesai tidak lebih dari 60 hari,” tegas Sugianto, kemarin.

Dijelaskannya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD yang diraih pemerintah provinsi selama tujuh tahun berturut-turut, merupakan hal yang sangat baik. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti ke depannya tidak memerlukan evaluasi dan pembenahan untuk lebih baik dalam hal sistem tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Awas, Angin Ribut Satroni Pesisir Kumai

“Ya, inikan ada temuan di LKPD 2020, jadi itu semua langsung diperbaiki sesuai dengan yang mereka (BPK RI) minta,” tukasnya.

Sugianto menilai, sejumlah temuan yang menjadi rekomendasi lembaga negara tersebut setidaknya mengingatkan pemerintah provinsi untuk melakukan berbagai perbaikan. Khususnya dari sisi sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan daerah.

Ia menegaskan, perbaikan tersebut tidak hanya sebagai upaya pemerintah mengejar opini WTP secara terus-menerus. Namun perbaikan ini lebih kepada pemenuhan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Butuh orang-orang yang profesional lah, karena inikan perbaikan dan perbaikan terus dilakukan. Memang untuk kita ke arah lebih baik perlu waktu. Saya yakin 2022, 2023 semuanya akan lebih baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat acara penyerahan LHP (Selasa 29/6) anggota IV BPK RI Isma Yatun memaparkan, sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2020 tersebut.

“Kami (BPK RI) masih menemukan adanya kelemahan pengendalian interen, ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengendalian keuangan daerah,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *