SAMPIT – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi dibuka mulai Rabu (30/6).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan, peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa mendaftar secara daring di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
”Pendaftaran tersebut dibuka dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim serta mengisi lowongan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di lingkup Pemkab Kotim tahun 2021,” kata Alang.
Dia menuturkan, ketentuan pelamaran selain dilakukan secara daring melalui portal SSCASN 2021 sesuai jadwal yang ditentukan, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis kebutuhan (PNS atau PPPK), satu instansi dan satu jabatan dalam tahun anggaran yang sama.
”Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu jenis formasi, baik PNS atau PPPK, satu instansi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Untuk kriteria pelamar umum, merupakan pelamar perguruan tinggi dan SMA sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. Kriteria pelamar disabilitas adalah pelamar yang menyandang keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik.
Tahapan seleksi CPNS di lingkup Pemkab Kotim 2021 terdiri dari tiga tahap dengan sistem gugur yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan bobot 40 persen, seleksi kompetensi bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60 persen.
Untuk seleksi calon PPPK nonguru terdiri atas dua tahap dengan sistem gugur yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi. Terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Sementara itu, prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade). Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKD paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.