Ibadah Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Ibadah Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Bupati dan Wakil Bupati Kotim melakukan silaturahmi bersama Forkopimda serta jajaran SOPD sehari sebelum masuk bulan Ramadhan, Senin (12/4).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tahun ini, umat muslim sudah diperbolehkan menjalankan ibadah tarawih berjemaah di masjid. Syaratnya, pengurus masjid dan jemaah disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Ibadah tarawih berjamaah di dalam masjid jangan sampai tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor saat menggelar silaturahmi bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kotim di Rumah Jabatan Bupati Kotim Jalan Ahmad Yani Sampit, Senin (12/4).

Bacaan Lainnya

Dirinya meminta perangkat daerah mulai dari tingkat RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, serta kabupaten bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.

Halikinnor berharap ibadah di bulan puasa berjalan aman dan tertib. Perlu keterlibatan masyarakat dalam menjaga bulan suci Ramadan tetap kondusif.

“Saya ingin semua berjalan aman dan tertib, bagi yang melaksanakannya agar bisa khusyuk dalam beribadah,” pungkasnya. (yn/yit) 

Baca Juga :  Asap Masih Selimuti Sampit, Kualitas Udara Sempat Level Berbahaya

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *