SAMPIT-Jatah hari libur Idulfitri 1442 Hijriah/2021 para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hanya diberikan selama tiga hari.
Pasalnya berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotim tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun , cuti bersama hanya diberikan pada tanggal 12 Mei 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Alang Arianto menjelaskan, berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat bahwa libur lebaran aparatur sipil negara (ASN) tahun ini, jika digabungkan dengan cuti bersama hanya berjumlah tiga hari. Namun jika digabung dengan libur sabtu dan minggu maka libur menjadi lima hari.
“Cuti bersama hanya tanggal 12 Mei, lanjut lebaran 13-14 Mei. Jika untuk yang lima hari kerja tanggal 17 Mei mulai masuk kerja, namun untuk 6 hari kerja tanggal 15 Mei mulai masuk kerja,” ujarnya.
Alang juga mengungkapkan, instansi yang tidak libur merupakan instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada publik.
“Seperti puskesmas, rumah sakit, PDAM dan instansi layanan publik lainnya itu tidak libur. Mereka tetap standby memberikan pelayanan,” ucapnya.
Karena tidak libur tambah Alang, pegawai di instansi tersebut bisa menerapkan sistem jadwal secara bergantian selama waktu libur. Agar para pegawai di instansi itu tetap bisa merasakan lebaran bersama keluarga. Sebab pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang utama, apalagi diprediksi paska lebaran biasanya banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan. (yn/gus)