Ini Akibatnya, Menipu Dalam Jual Beli Tanah

sidang,Menipu Dalam Jual Beli Tanah
ilustrasi

PALANGKA RAYA –Kevin Juanda, terpaksa jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Pria ini menjalani sidang perdananya pada Senin (25/10) secara virtual.

Perkara tersebut dialaminya lantaran sebelumnya berhasil memperdaya sepesang suami isteri (Koswara dan Siti Marfu’ah)  untuk menyerahkan uang dengan total sebesar Rp.  41.100.000, untuk proses jual beli tanah. Namun belakangan, tanah yang dibeli tersebut ternyata sudah menjadi milik orang lain.

Merasa tertipu, pasangan suami isteri meminta Kevin Juansda untuk mengembalikan uang yang telah mereka setorkan. Namun terdakwa ini tidak mampu membayar karena uang yang diterima dari korban tersebut telah habis dipakai untuk keperluan pribadi. Akhirnya, Pasangan suami isteri akhir melaporkan Kevin Juanda ke Polresta Palangka Raya.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Gunawa Kesuma, Nona Vera Kristanty Hematang, dan  Efan Apturedi.

Jaksa Penuntut Umum Indra Gunawa Kesuma, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa terjadi pada 08 Agustus 2020 sekira Pukul 21.00 WIB di  Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pria Ini Mencurigakan, Ternyata Bawa Sangkur

Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa Uang sebesar Rp.  41.100.000,- kepadanya.

”Awalnya, saksi Siti Marfu’ah tertarik dengan iklan Jual Tanah di Forum Jual Beli Facebook yang diposting melalui akun milik terdakwa Kevin Juanda. Tanah bermasalah tersebut berlokasi di Jalan Banteng VI atau Jalan. Badak Lurus,” paparnya.

Setelah melihat lokasi yang ditunjukkan terdakwa, suami istri tersebut tertarik dengan tanah tersebut dan terdakwa menawarkan harga Rp. 35.000.000,- dengan ukuran tanah 20×30 meter serta menunjukan foto copy warkah tanah verklaring beserta foto copy Surat Pernyataan sebidang tanah.

Selain itu, terdakwa juga meminta uang  pengurusan sertifikatnya sebesar Rp. 6.000.000, yang diambilnya dari korban pada  25 Nopember 2020. Selanjutnya beberapa hari kemudian, keberadaan terdakwa menghilang bahkan nomor HP dua korban Koswara dan istri telah diblokir oleh terdakwa.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *