Ini Alasannya Kalteng Sulit Dimekarkan

Alasannya Kalteng Sulit Dimekarkan
Peta Kalteng dan beberapa wilayah yang mengusulkan pemekaran. (ilustrasi)

PALANGKA RAYA – Ketua Harian Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Se Indonesia, Majedi menegaskan usulan pemekaran daerah otonomi baru yang telah disampaikan sejumlah daerah kepada pemerintah pusat merupakan bagian percepatan pembangunan.

Oleh sebab itu, diharapkan agar moratorium pembentukan daerah otonomi baru dibuka secara parsial. Tentunya hal tersebut dilihat dari kondisi dan kelayakan daerah untuk dimekarkan, baik dari sisi pembangunan, ekonomi, masyarakat dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Memang sampai saat ini tidak ada satupun usulan daerah otonomi baru yang diperjuangkan bisa berhasil (dimekarkan). Hal ini memang karena saat ini pemerintah belum mencabut moratorium,” katanya, saat menghadiri Musyawarah dan Rapat Kerja Daerah Forum Koordinasi Daerah PPDOB se-Kalteng, Sabtu (19/6).

Ada berbagai alasan sehingga pemerintah pusat hingga sekarang belum membuka keran pembentukan daerah otonomi baru. Terbaru ini pemerintah beralasan, pemekaran daerah dikhawatirkan mengganggu fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  MIRIS!!! Suami Jarang Pulang, Bayi Jadi Korban

Di satu sisi lanjut Majedi, pemerintah pusat berpendapat bahwa pemekaran daerah yang sebelumnya terjadi tidak berhasil karena daerah otonomi baru tersebut dianggap kurang maksimal dalam memacu pelaksanaan pembangunan. “Pemerintah memang banyak alasan terkait moratorium pemekaran yang belum dicabut. Namun harus kita counter apa yang menjadi alasan pemerintah, sehingga tidak ada alasan untuk menolak usulan (pembentukan daerah otonomi baru),” ucapnya.

Majedi menegaskan, pengaruh APBN terhadap pemekaran suatu daerah tidak memiliki kolerasi yang kuat. Sebab dalam ketentuannya, pemekaran daerah akan dimulai dari daerah persiapan yang artinya tidak langsung menjadi daerah mandiri.

Dijelaskannya pula, selama tiga tahun menjadi daerah persiapan, semua biaya di daerah calon pemekaran ditanggung oleh daerah induk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). Sehingga jika dikaitkan, pemekaran ini tidak ada kaitannya dengan APBN yang disampaikan pemerintah pusat. “Hal ini sudah disampaikan kepada Jusuf Kalla yang pada saat itu masih menjabat Wakil Presiden. Yang pada dasarnya pemerintah diminta melihat secara keseluruhan dasar pemekaran ini,” ucapnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *