Kemudian berkaitan dengan alasan daerah pemekaran yang gagal, Majedi menyebutkan hal tersebut tidak bisa menjadi dasar menolak usulan pembentukan daerah otonomi baru yang sudah diperjuangkan atas dasar kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. “Kalau memang gagal, kenapa pusat tidak menggabungkan kembali daerah pemekaran ini kepada induknya?. Kan yang seperti ini tidak pernah terjadi, sehingga penolakan pekaran daerah ini justru tidak memiliki kolerasi dengan aturan,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, dia meminta tim pemekaran daerah di Kalteng harus terus meyakinkan perintah pusat bahwa pembentukan daerah otonomi baru ini akan berdampak positif terhadap semua sektor. Tidak hanya bagi Kalteng dan daerah yang dimekarkan, namun hal tersebut akan berdampak baik untuk pemerintah pusat. “Pemekaran ini adalah kebutuhan, bukan sebuah keinginan. Pemerintah pusat harus paham mengenai datangnya usulan pemekaran dari daerah Se Indonesia, yang di antaranya dari Kalteng,” pungkas Majedi. (sho/gus)