SAMPIT – Tragedi maut lubang tambang emas tradisional yang menelan enam korban jiwa di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, merupakan peristiwa berulang di Kalimantan Tengah. Sejumlah petaka serupa di lokasi tambang terjadi di sejumlah daerah dengan jumlah korban jiwa lebih dari satu orang.
Catatan Radar Sampit, peristiwa penambang tewas tertimbun telah terjadi beberapa kali di Kalteng. November 2020 lalu, sepuluh penambang emas tewas tertimbun longsor lubang tambang sedalam 60 meter di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari peristiwa itu, hanya tiga jenazah yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor, sisanya tak bisa diangkat karena berada di kedalaman puluhan meter dari permukaan tanah. Lokasi tambang tersebut dipastikan ilegal dan proses hukumnya dilakukan Polres Kobar.
Kejadian serupa kembali terulang pada Desember 2020. Tiga penambang emas tradisional di Desa Olong Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya tewas tertimbun longsoran tanah yang digali penambang tersebut. Penambangan emas tersebut diketahui ilegal.
Mengutip jurnal ilmiah Jon Hafnil, Mahasiswa Doktoral Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Andalas, Padang, 29 Oktober 2019, dengan judul ”Dampak Risiko dan Bencana Tambang Emas Ilegal”, berkembangnya aktivitas pertambangan emas ilegal meningkatkan risiko dan ancaman kematian bagi pelakunya. Salah satu bencana akibat aktivitas tersebut adalah bencana longsor.
Pertambangan emas ilegal membahayakan lingkungan karena menyebabkan degradasi tanah dan mencemari air permukaan maupun air tanah. Area bekas pertambangan yang dibiarkan terbengkalai mengandung logam berat dan air limbah tambang yang terkontaminasi, membahayakan kesehatan penambang dan masyarakat sekitar.
Jumlah pelaku pertambangan emas ilegal yang tidak jelas dan lokasinya yang tidak terpetakan, ditambah pemahaman pelaku penambang yang buruk, memperparah dampak dan bencana lingkungan dan menjadi masalah besar bagi pemerintah mengatur kegiatan pertambangan emas ilegal.