Penambangan emas ilegal menimbulkan dampak negatif dan bencana bagi lingkungan selama bertahun-tahun lamanya (kitula, 2006; Aryee, dkk., 2003; Bonzongo, Donkor & Nartey, 2003). Dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas penambangan emas liar ini secara garis besar adalah penurunan mutu lingkungan dengan berbagai pencemaran dan kerusakan lahan.
Pengundulan hutan dilakukan penambang untuk melakukan galian. Keberadaan galian dan lubang tambang emas ilegal dibiarkan begitu saja tanpa ditimbun kembali, sehingga lubang galian bekas tambang membuat kondisi tanah tidak stabil dan berisiko terjadinya bencana longsor dan erosi (Widayat, 2017; Permana, 2012). (ang/hgn/sir/ign)