SAMPIT – Kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit diwarnai kejanggalan. Pasalnya, tarif baru tersebut seharusnya berlaku per 1 Oktober 2021. Akan tetapi, sejumlah pelanggan justru membayar tarif lebih mahal untuk pemakaian air September.
Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kamis (14/10), justru heran dengan keluhan masyarakat yang membayar tagihan lebih besar untuk pemakaian September. Padahal, seharusnya tarif baru berlaku 1 Oktober, sehingga kenaikan biaya pemakaian harusnya terjadi saat membayar tagihan November mendatang.
”Diberlakukan sejak 1 Oktober. Harusnya November baru terlihat penyesuaian tarif,” ujarnya.
Mengenai kenaikan tarif PDAM tersebut, Firdaus mengatakan, sosialisasi terkait penyesuaian tarif sebenarnya telah dilakukan sesuai standar, yakni melalui media cetak, online, bahkan selebaran. ”Hanya kadang hal itu tidak diperhatikan benar-benar oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut merupakan keputusan akhir yang harus diambil pihaknya, karena menyesuaikan dengan biaya operasional, seperti listrik, bahan bakar minyak, bahan kimia, dan lainnya.
”Saya lebih setuju disebut penyesuaian tarif. Kalau kenaikan, seolah mengambil untung. Sedangkan penyesuaian itu menyesuaikan dengan bahan pokok. Mau tidak mau, karena harga jual tetap, sedangkan harga di sekeliling naik, akhirnya ketinggalan,” jelasnya, seraya membantah adanya anggapan masyarakat yang menyebut kenaikan mencapai seratus persen.
Firdaus menambahkan, kenaikan tarif PDAM telah melalui kajian mendalam bersama Pemkab Kotim yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2021. Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok III yang terdiri dari rumah tangga 2, rumah tangga 3, rumah sakit, instansi pemerintah dan TNI-Polri, niaga kecil, industri dan niaga besar dan kelompok IV (pelabuhan laut/sungai, pelabuhan udara, terminal air /mobil tangki).
Bagi pelanggan yang masuk kelompok I, yakni kamar mandi/WC umum dan tempat ibadah, serta kelompok II, yakni rumah tangga 1, yayasan sosial, dan sekolah, tarifnya masih disubsidi PDAM, karena tidak sampai Rp 5.000/m3 atau hanya sebesar Rp 3.250 untuk pemakaian 0-10 m3.